Pengertian
Menurut Pasal 20 Ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 47 PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan : Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
Menurut Pasal 1 Angka 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan : Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan ikan.
BAB III Huruf B.3.1 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Usaha pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan/atau keamanan hasil perikanan, terdiri atas:
tidak menerapkan prinsip penyimpanan dan distribusi hasil perikanan;
tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) habis masa berlakunya;
produk tidak sesuai Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP);
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) habis masa berlakunya;
Tidak memiliki Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) jika ekspor;
produk tidak sesuai Sertifikat Kesehatan (Health Certificate);
tidak memenuhi persyaratan bahan baku (mutu rendah);
penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan yang belum menimbulkan dampak keselamatan dan/atau kesehatan manusia;
penggunaan bahan penolong melebihi ambang batas yang belum menimbulkan dampak keselamatan dan/atau kesehatan manusia;
kegiatan pasca panen ikan budidaya tidak sesuai CBIB dan/atau CPIB; dan/atau
kegiatan pasca panen penangkapan ikan tidak menerapkan prinsip cara pengolahan yang baik/Good Manufacturing Practices, dan Prosedur Operasional Standar Sanitasi/Sanitation Standart Operational Procedure