Pengertian

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 

”Jenis Ikan yang membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria: 


”Jenis Ikan yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kriteria: