Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan Dan/Atau Merugikan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Jo Pasal 3 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan Jo Pasal 356 ayat (1) huruf y Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 359 ayat (3) huruf t Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Jo Lampiran XVI huruf O Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian kelautan dan Perikanan.
Berbunyi: “ Setiap orang dilarang membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Bebunyi: ” Setiap Orang dilarang membudidayakan, memelihara,dan/atau mengedarkan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) yang dapatmembahayakan: a. Sumber Daya Ikan; b. lingkungan Sumber Daya Ikan; dan/atau c. kesehatan manusia, di wilayah pengelolaan perikanan Negara RepublikIndonesia.”
Berbunyi: “melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga”.
Berbunyi : “melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/atau membahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
“Melakukan usaha pembenihan dan/atau pembesaran jenis ikan yang dilarang, merugikan, dan/ataumembahayakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan”.
“Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Jenis Ikan yang Dilarang, Merugikan, dan/atau Membahayakan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda per ekor dikali Rp 750.000,-”