Pengertian
Pengertian Pendaftaran Kapal Perikanan menurut Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelanggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan
Ayat (3),
berbunyi : ”Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa: a. dokumen yang memuat alokasi usaha; b. bukti kepemilikan; c. identitas pemilik; d. surat ukur Kapal Perikanan; dan e. sertifikat kelaikan Kapal Perikanan.
Ayat (4),
Berbunyi ”Kapal Perikanan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan buku Kapal Perikanan dan nomor register Kapal Perikanan.diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan”
Pengertian Modifikasi Kapal Perikanan menurut Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang loog Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan kapal pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan kapal perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan kapal perikanan:
“Memodifikasi Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan dan/atau nonKapal Perikanan dengan melakukan perubahan fungsi”