Pengertian

Ayat (3), 

berbunyi : ”Pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa: a. dokumen yang memuat alokasi usaha; b. bukti kepemilikan; c. identitas pemilik; d. surat ukur Kapal Perikanan; dan e. sertifikat kelaikan Kapal Perikanan. 

Ayat (4),

Berbunyi  ”Kapal Perikanan yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan buku Kapal Perikanan dan nomor register Kapal Perikanan.diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan”

“Memodifikasi Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan dan/atau nonKapal Perikanan dengan melakukan perubahan fungsi”