Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa :
Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa :
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Bab III huruf A.2 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa Pelanggaran atas pelaksanaan persetujuan KKPRL yang mengganggu ruang penghidupan dan akses nelayan kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan kecil terdiri atas:
catch per unit effort menurun minimal 15% akibat pelaksanaan kegiatan KKPRL;
fishing ground nelayan kecil dan/atau tradisional hilang;
produksi pembudidaya ikan kecil berkurang minimal 15%; dan/atau
pelaksanaan kegiatan menutup akses nelayan kecil dan/atau tradisional untuk menuju fishing ground.