Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa :
Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa :
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Bab III huruf A.2 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa Pelanggaran tindakan tidak menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang laut secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri, terdiri atas:
tidak menyampaikan laporan paling lama 1 (satu) bulan sejak batas waktu kewajiban pelaporan;
laporan tidak sesuai dengan format; dan/atau
isi laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi lapangan.