Pengertian 

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu bentuk kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. 

Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah Hasil perencanaan Tata Ruang.

Rencana Zonasi yang selanjutnya di singkat RZ adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya setiap satuan Perencanaan disertai dengan penetapan Struktur Ruang dan Pola Ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, Konfirmasi kesesuaian ruang laut, dan perizinan berusaha pemanfaatan di laut.

Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di KSNT.

Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah yang seanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di Kawasan Antar Wilayah.

Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. 

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.