Pasal 4 ayat (6) huruf f jo Pasal 5 ayat (7) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 4 ayat (6) huruf f Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Bernunyi :
“Pembudidayaan lobster sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: Huruf f : “Penebaran Kembali (restocking).”
Pasal 5 ayat (7) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penebaran Kembali (restocking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f dilakukan paling sedikit 2% (dua persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha.
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).”
Lampiran XVI huruf C angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia : Angka 2. Tidak Melakukan Kewajiban Pengembalian ke Habitat Alam (Restocking) = (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”