Menurut Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) bahwa : 

“Penebaran Kembali (restocking) adalah pelepasan lobster (Panulirus spp.) ke perairan sesuai dengan habitat hidupnya.”