Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa :
Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, bahwa :
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ.
Menurut Bab III Kepdirjen PSDKP No. 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, Penggunaan dokumen KKPRL yang tidak Sah terdiri atas:
Nomor registrasi tidak dijumpai dalam database;
Format dokumen tidak sesuai standar;
Dokumen tidak ditandatangai oleh pejabat berwenang; dan/atau
Masa berlaku kadaluarsa.