Pasal 514 Ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 77 Ayat (1) Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya Jo Pasal 3 ayat (2) huruf C Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Admnistratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Lampiran XVI huruf M Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 514 Ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berbunyi : “Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya Kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat dan/atau matinya orang.”
Pasal 77 Ayat (1) Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya
Berbunyi :“Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya dan pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10 sampai dengan Pasal 27, Pasal 29 sampai dengan Pasal 40, dan Pasal 73 dikenai sanksi administratif.”
Pasal 3 ayat (1)
Bahwa “Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha di WPPNRI wajib melakukan pencegahan pencemaran dan pencegahan kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.”
Pasal 6
1) Pemerintah, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang yang melakukan kegiatan dan/atau usaha yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya wajib menyusun Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis kegiatan dan/atau usaha.
3) Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Amdal, UKL/UPL, atau SPPL.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan terhadap kegiatan usaha bidang minyak dan gas bumi selama kegiatannya telah memiliki Amdal, UKL/UPL, atau SPPL, yang memuat pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
5) Jenis kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pariwisata; b. pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; c. penangkapan, pengangkutan, dan/atau pengolahan ikan; d. pembudidayaan ikan di WPPNRI; e. penanganan dan/atau pengolahan ikan; f. bangunan dan instalasi di laut; g. kepelabuhanan; h. tambak garam/usaha penggaraman; i. pertambangan mineral dan batubara; j. transportasi laut; k. industri; l. ketenagalistrikan; m. reklamasi di pantai dan/atau di perairan laut; n. kebocoran sampah padat dan limbah cair dari kegiatan rumah tangga/permukiman dari darat ke perairan laut; o. pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; dan p. kegiatan dan/atau usaha lain yang berpotensi mencemari Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
Pasal Dst…
Pasal 3 ayat (2) huruf C Permen KP Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Admnistratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa: c) melakukan kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
Lampiran XVI Denda Administratif huruf M Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Berbunyi: “Pelanggaran atas Kegiatan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya”.