Pengertian 

Menurut Pasal 1 Ayat (1) Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan kerusakan, Rehabilitasi dan Peningkatan Sumberdaya Ikan dan Lingkungannya,

Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, dan/atau komponen lain ke dalam habitat Dimana sumber daya ikan hidup dan berkembang biak sehingga kualitas habitat tersebut turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan tidak sesuai lagi dengan baku mutu lingkungan hidup dan/atau fungsinya.