Menurut Pasal 1 Angka 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61/PERMEN-KP/2018 Tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, Bahwa : 

Kuota Pengambilan adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang dapat diambil dari alam selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.