Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, bahwa :
Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir disekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai kearah perairan kepulauan, laut pedalaman dan atau kearah Zona Ekonomi Eksklusif.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, bahwa :
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi).
Berdasarkan Bab III A.3.5 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,
“pelanggaran terhadap rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) meliputi :
Laporan pelaku usaha yang memuat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha tidak sesuai ketentuan, terdiri atas:
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha;
Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan;
Menyampaikan laporan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan; dan/atau
Informasi yang disampaikan dalam laporan kegiatan usaha tidak lengkap dan/atau tidak benar;
Dokumen pendukung kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² tidak sesuai ketentuan terdiri atas :
NIB tidak ada dan/atau tidak sesuai;
Rekomendasi Pemanfaatan Pulau Kecil tidak ada dan/atau tidak sesuai;
Persetujuan/konfirmasi KKPRL tidak ada dan/atau tidak sesuai; dan/atau
Persetujuan/konfirmasi KKPRL tidak lengkap.
Proses pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 tidak sesuai, terdiri atas:
Penggunaan bahan, alat dan material;
Tahapan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
Persyaratan pelaksanaan kegiatan.
kesesuaian pelaksanaan kegiatan pulau kecil dengan dokumen rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2, terdiri atas:
Kesesuaian lokasi;
Kesesuaian jenis kegiatan; dan/atau
Kesesuaian persyaratan kegiatan.
penutupan akses publik ke ruang terbuka hijau, pantai dan fasilitas publik lainnya;
pemanfaatan luas lahan pulau melebihi luasan yang tercantum pada dokumen rekomendasi;
pemanfaatan pulau menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan melebihi baku mutu;
pemanfaatan pulau menimbulkan kerugian masyarakat pulaupulau kecil sekurang-kurangnya:
kehilangan mata pencaharian;
pendapatan minimal turun 10%;
daerah penangkapan ikan hilang;
alat bantu penangkapan ikan rusak;
produksi budidaya minimal menurun 10%; dan/atau
daerah tempat tinggal/pemukiman rusak.