Pengertian

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.

Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.

Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir disekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai kearah perairan kepulauan, laut pedalaman dan atau kearah Zona Ekonomi Eksklusif. 

Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) adalah rekomendasi yang diterbitkan Menteri kepada Pemerintah Pusat, pemerintah Daerah, atau Pelaku Usaha penanam modal dalam negeri dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pulau-pulau kecil dengan luas dibawah 100 km2 (seratus kilometer persegi). 

“pelanggaran terhadap rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) meliputi : 

Laporan pelaku usaha yang memuat kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelaksanaan usaha dan perkembangan kegiatan usaha tidak sesuai ketentuan, terdiri atas: 

Dokumen pendukung kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km² tidak sesuai ketentuan terdiri atas :

Proses pelaksanaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 tidak sesuai, terdiri atas: 

kesesuaian pelaksanaan kegiatan pulau kecil dengan dokumen rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2, terdiri atas: