Pengertian


“Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.”.



“Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan adalah surat persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk membangun, memodifikasi, atau mengimpor Kapal Perikanan”


“Memodifikasi Kapal Perikanan merupakan pengadaan Kapal yang pernah didaftarkan sebagai Kapal Perikanan dan/atau nonKapal Perikanan dengan melakukan perubahan fungsi”.