Melanggar :
Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (3) pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 ayat (4) PERMEN KP RI Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan jo Pasal 356 ayat (1) huruf m Jo Pasal 359 ayat (3) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo Pasal 3 ayat 1 huruf k PERMEN KP RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Pasal 35 ayat (1) pada Pasal 27 Undang - Undang Nomor 6 Tahun2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, berbunyi :
“Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat”.
Pasal 35 ayat (3) pada Pasal 27 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang, berbunyi :
“Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan yang tidak memiliki persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif”
Pasal 191 ayat (4) PERMEN KP RI Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Berbunyi :
“Kapal Perikanan yang telah dilakukan pembangunan atau modifikasi yang telah berada di dalam negeri, namun belum memiliki Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah 31 Desember 2022, dapat diterbitkan Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan setelah membayar denda administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
Pasal 356 ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (serratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa:
m. membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan;
Pasal 359 ayat (3) huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
“membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan dikenai denda administratif sebesar 10% (sepuluh persen) dari:
1. nilai kapal yang sedang atau telah dibangun;
2. nilai kapal yang diimpor; atau
3. biaya modifikasi kapal”
Pasal 3 ayat 1 huruf k PERMEN KP RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, Berbunyi:
“membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan”