Pengertian
Menurut Pasal 1 Ayat (1) Permen KP Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi, bahwa :
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Menurut Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Pelanggaran terhadap ketentuan dan/atau perizinan pemanfaatan Kawasan konservasi terdiri atas :
Pelanggaran terhadap ketentuan pemanfaatan Kawasan konservasi meliputi:
- melakukan kegiatan tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan;
- melakukan kegiatan menggunakan alat dan/atau cara yang dilarang;
- melakukan penangkapan ikan menggunakan kapal dengan ukuran >5 GT.
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan Kawasan konservasi meliputi:
- melakukan kegiatan tanpa izin;
- melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin; dan/atau
- melakukan kegiatan di zona inti.