Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus)
Pasal 2 Ayat (6) atau Pasal 2 Ayat (8) (pilih salah satu atau keduanya --> Kasuistis) Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
Penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.
Pasal 2 Ayat (8) Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Berbunyi :
”Penangkapan BBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. “pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scglla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” Angka 4 “Alat Penangkapan Ikan Lokasi Penangkapan Tidak Sesuai Ketentuan” (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”
Penangkapan Kepiting (Scylla spp.)
Pasal 9 ayat (1) huruf c atau Pasal 10 ayat (1) huruf c (pilih salah satu --> Kasuistis) Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 9 ayat (1) huruf c Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) Berbunyi :
Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan” huruf c “penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Pasal 10 ayat (1) huruf c Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) berbunyi :
Penangkapan dan/atau Pengeluaran kepiting (Scylla spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:” huruf c “penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” Angka 4 “Alat Penangkapan Ikan Lokasi Penangkapan Tidak Sesuai Ketentuan” (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”
Penangkapan Rajungan (Portunus spp.)
Pasal 12 ayat (1) huruf c atau Pasal 13 ayat (1) huruf c (pilih salah satu --> Kasuistis) Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) jo Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI huruf C angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Jo Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Harga Patokan Ikan Untuk Penghitungan Denda Administratif Pelanggaran Atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:” huruf c. “penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Meteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, Berbunyi :
“Penangkapan dan/atau Pengeluaran rajungan (Portunus spp.) di dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk Pembudidayaan dapat dilakukan dengan ketentuan:” huruf c “penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 3 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022, Berbunyi :
“Selain pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha disektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berupa : huruf d. pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan perizinan pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam daftar The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)”
Lampiran XVI huruf C angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Berbunyi :
“Pelanggaran atas Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia” Angka 4 “Alat Penangkapan Ikan Lokasi Penangkapan Tidak Sesuai Ketentuan” (perekor x 5000% x Harga Patokan Ikan)”