Pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 71 pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 356 ayat (1) huruf a Jo Pasal 359 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Jo Lampiran XVI huruf N Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 19 ayat (1) pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berbunyi :
“Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
Produksi garam;
Biofarmakologi laut;
Bioteknologi laut;
Pemanfaatan air laut selain energi;
Wisata bahari;
Pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.”
Pasal 71 pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, berbunyi :
Pemanfaatan ruang perairan dan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 356 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Berbunyi :
“Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai sanksi administratif.”
Pasal 359 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Berbunyi :
“Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : huruf a. pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi atau tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.”
Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2022, berbunyi :
“Pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa: e. pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut.”
Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021, berbunyi :
“Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: c. denda administratif.”
Lampiran XVI huruf N Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, berbunyi :
“Pelanggaran atas Pemenuhan Ketentuan Perizinan Berusaha di Bidang Pemanfaatan Sumber Daya/Jasa Kelautan dikenakan denda administratif sebesar 100 % x Tarif Perizinan Berusaha Ruang Laut/Pemanfaatan di Laut (per pelanggaran).”