“Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Penangkapan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan lobster (Panurilus spp), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) keluar dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.