Pengertian

Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran yang Tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha (Tingkat Risiko Menengah Rendah)


Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kawasan Budidaya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.

Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha, merupakan Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran yang Tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha, terdiri atas: