Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, bahwa :
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati; sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2020 tentang Besaran Faktor S Dalam Penghitungan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Besaran Faktor S dalam penghitungan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 616.482.125,00 (enam ratus enam belas juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus dua puluh lima rupiah); Besaran Faktor S digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa: izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing baru; dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka penanaman modal asing perpanjangan
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya, bahwa :
Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir disekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai kearah perairan kepulauan, laut pedalaman dan atau kearah Zona Ekonomi Eksklusif.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, bahwa :
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024, bahwa :
Izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka PMA adalah izin yang diterbitkan Menteri kepada pelaku usaha penanaman modal asing untuk pemanfaatan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan ulau-pulau kecil.
Berdasarkan Bab III A.1.2 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,
“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing yang tidak memiliki dan/atau tidak melaksanakan ketentuan Perizinan Berusaha terdiri atas:
Tidak memiliki perizinan berusaha;
Masa berlaku perizinan berusaha kadaluarsa;
Lokasi, jenis, persyaratan kegiatan pemanfaatan pulau kecil tidak sesuai dengan dokumen Perizinan Berusaha;
Melakukan penutupan akses publik ke ruang terbuka hijau, pantai dan fasilitas publik lainnya;
Luas lahan pemanfaatan pulau kecil tidak sesuai izin;
Melakukan pemanfaatan pulau menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan melebihi baku mutu; melakukan pemanfaatan pulau menimbulkan kerugian masyarakat pulau-pulau kecil sekurang-kurangnya:
Kehilangan mata pencaharian;
Pendapatan minimal turun 10 %;
Daerah penangkapan ikan hilang;
Alat bantu penangkapan ikan rusak;
Produksi budidaya minimal menurun 10 %; dan/atau
Daerah tempat tinggal/pemukiman rusak.
Kerjasama dengan peserta Indonesia tidak dilaksanakan sesuai ketentuan;
pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia tidak dilaksanakan sesuai ketentuan; dan/atau alih teknologi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan