Pengertian 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:


Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha. Dapat dikenakan sanksi administratif apabila: