Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 27A ayat (2) Pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 356 ayat (1) huruf l Jo Pasal 359 ayat (3) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Jo Pasal 2 huruf a Jo Pasal 3 huruf j Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Pasal 27 ayat (3) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa dokumen Perizinan Berusaha.”
Pasal 27A ayat (3) Pada Pasal 27 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Berbunyi : “Setiap Orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dikenai sanksi administratif. “
Pasal 356 ayat (1) huruf l Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Berbunyi : “Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi) dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, KKPRL, PB, dan/ atau PB UMKU pada sektor kelautan dan perikanan, berupa: memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU; dikenai sanksi administratif.”
Pasal 359 ayat (3) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tidak membawa dokumen PB dan/atau PB UMKU dikenai denda administratif sebesar:
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage;
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) g/ross tonnage;
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 60 (enam puluh) gross tonnage sampai dengan 10O (seratus) gross tonnage;
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 100 (seratus) gross tonnage sampai dengan 150 (seratus lima puluh) gross tonnage; dan
Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 150 (seratus lima puluh) gross tonnage.
Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan: Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 3 huruf j Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021
Berbunyi : “Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berupa: j. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing untuk melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia tanpa membawa dokumen Perizinan Berusaha;