Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Sertifikat Keahlian Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai Awak Kapal Perikanan setelah lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Penguji Keahlian Awak Kapal Perikanan untuk semua jenjang pendidikan dan pelatihan Awak Kapal Perikanan.
Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh Lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approval).
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal Perikanan selain Nakhoda dan Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master).
Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan lkan.
Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master) adalah Awak Kapal Perikanan yang memiliki Kompetensi dalam mengenali wilayah penangkapan Ikan dan perencanaan operasi penangkapan Ikan yang bertanggung jawab serta melaporkan kegiatan penangkapan lkan.
BAB III Huruf B.1.6 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Pelanggaran terhadap kewajiban menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia, terdiri atas:
Identitas Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal tidak sesuai dengan perizinan berusaha;
Menggunakan Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal bukan berkewarganegaraan Indonesia;
Menggunakan Jumlah Anak Buah Kapal tidak sesuai pada izin