Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa :
Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Menurut Bab VII angka 1 Keputusan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, Bahwa:
Total Nilai Investasi adalah nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran saja. Nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran dimaksud dapat dihitung dari sumber antara lain pada bagian investasi perizinan berusaha OSS RBA, Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau dokumen kontrak kegiatan/proyek, untuk selanjutnya dapat dilakukan perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran.
Nilai investasi yang dihitung adalah sejak kegiatan/proyek/pembangunan dimulai sampai dengan ditemukan indikasi pelanggaran pada saat dilaksanakan pengawasan.
Berdasarkan Bab III A.1.1 Keputusan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa :
Pelanggaran ketentuan perizinan berusaha di sektor kelautan meliputi:
1) Pemanfaatan ruang dari perairan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut, terdiri atas:
a. pemanfaatan ruang yang tidak memiliki dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. pemanfaatan ruang yang tidak memiliki dokumen perizinan berusaha untuk kegiatan, meliputi;
1. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam;
2. bioteknologi;
3. biofarmakologi;
4. pemanfaatan air laut selain energi;
5. pemanfaatan pasir laut;
6. masa berlaku perizinan berusaha kadaluarsa.