Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.

Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kawasan Budidaya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.

Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha, merupakan pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang Tidak Memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha yang terdiri atas: