Pengertian
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Kawasan Budidaya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Menurut Pasal 1 angka 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Menurut Pasal 1 angka 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Menurut B.2.2 BAB III Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa :
Pelanggaran atas kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak sesuai dalam memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha, merupakan pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembudidayaan Ikan yang Tidak Memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha yang terdiri atas:
melakukan kegiatan budidaya ikan yang tidak sesuai dokumen perizinan berusaha;
tidak memiliki sertifikat CBIB atau CPIB untuk skala usaha menengah dan besar;
tidak menyatakan kesanggupan penerapan CBIB atau CPIB (self declare) untuk skala usaha mikro dan kecil;
melakukan kegiatan budidaya ikan yang masa berlaku perizinan berusahanya sudah habis;
melakukan kegiatan pembenihan ikan yang masa berlaku perizinan berusahanya sudah habis; dan/atau
melakukan kegiatan pembesaran ikan yang masa berlaku perizinan berusahanya sudah habis.