Pelanggaran terhadap Ketentuan Lainnya
Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, bahwa :
Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disebut Jenis Ikan adalah Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan/atau hukum internasional lain yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar termasuk Jenis Ikan.
Appendiks I CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus.
Appendiks II CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
Appendiks III CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya.
Perlindungan Terbatas adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu dan/atau sebagian tahapan siklus hidup tertentu.
Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam.
Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SIPJI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan pemanfaatan satu Jenis Ikan.
Pengambilan Jenis Ikan dari Alam adalah kegiatan untuk memperoleh Jenis Ikan dari alam yang tidak dalam keadaan dibudidayakan.
Pengembangbiakan adalah bagian dari pembudidayaan Jenis Ikan berupa penambahan ukuran dan/atau penambahan individu melalui cara reproduksi kawin dan/atau tidak kawin dalam lingkungan yang terkontrol, baik lingkungan buatan dan/atau semi alami dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya, melalui pembenihan, penetasan telur, atau pembesaran anakan yang diambil dari alam atau transplantasi.
Kuota Pengambilan adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang dapat diambil dari alam selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.
Kuota Ekspor adalah batas jumlah maksimum Jenis Ikan yang boleh diekspor selama 1 (satu) tahun yang dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.