Pengertian
Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora, bahwa :
Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disebut Jenis Ikan adalah Jenis Ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora dan/atau hukum internasional lain yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang selanjutnya disingkat CITES adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk membantu pelestarian populasi di habitat alamnya melalui pengendalian perdagangan internasional spesimen tumbuhan dan satwa liar termasuk Jenis Ikan.
Appendiks I CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang telah terancam punah (endangered) sehingga perdagangan internasional spesimen yang berasal dari habitat alam harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus.
Appendiks II CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang saat ini belum terancam punah, namun dapat menjadi terancam punah apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan.
Appendiks III CITES adalah daftar di dalam CITES yang memuat jenis flora dan fauna termasuk Jenis Ikan yang oleh suatu negara tertentu pemanfaatannya dikendalikan dengan ketat dan memerlukan bantuan pengendalian internasional.
Perlindungan Penuh adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan terhadap seluruh siklus hidupnya di habitat asli dan habitat buatan dan/atau seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, cangkang, dan produk turunannya.
Perlindungan Terbatas adalah perlindungan terhadap Jenis Ikan yang dilakukan berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu, periode waktu tertentu dan/atau sebagian tahapan siklus hidup tertentu.
Pengangkutan Jenis Ikan adalah kegiatan mengedarkan Jenis Ikan berupa kegiatan mengumpulkan, membawa, mengangkut, dan/atau menangani spesimen yang ditangkap atau diambil dari alam atau dari hasil Pengembangbiakan.
Surat Angkut Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut SAJI adalah dokumen yang harus dimiliki setiap orang dan/atau Pelaku Usaha untuk melakukan pengangkutan Jenis Ikan di dalam negeri, dari dalam ke luar dan/atau dari luar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.