Pengertian 

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu   bentuk kesatuan wilayah, tempat manusia dan makluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut yang selanjutnya disebut Konfirmasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. 

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan RTR dan/atau RZ. (PP 21 Tahun 2021)

Total Nilai Investasi adalah nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran saja. Nilai investasi kegiatan yang terindikasi pelanggaran dimaksud dapat dihitung dari sumber antara lain pada bagian investasi perizinan berusaha OSS RBA, Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau dokumen kontrak kegiatan/proyek, untuk selanjutnya dapat dilakukan perhitungan secara proporsional dengan perbandingan area luasan/satuan unit bangunan/kegiatan yang terindikasi pelanggaran.

Nilai investasi yang dihitung adalah sejak kegiatan/proyek/pembangunan dimulai sampai dengan ditemukan indikasi pelanggaran pada saat dilaksanakan pengawasan.