a. Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Mematikan Alat Transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Pasal 27 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan jo Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI Denda Administratif huruf E angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
”Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: e. sistem pemantauan Kapal Perikanan.”
“Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. wajib mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus.”
“Pengguna SPKP memiliki kewajiban untuk: a. mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus menerus;”
“Pelanggaran kewajiban pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. tidak mengaktifkan transmiter SPKP secara terusmenerus.”
“Pelanggaran atas Kewajiban Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dimana Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Mematikan Alat Transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dikenai Denda Administratif.”
b. Pengguna Tidak Membawa Bukti Kepemilikan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan untuk Ukuran Kapal > 30 GT
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Pasal 27 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan jo Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI Denda Administratif huruf E angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
”Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: e. sistem pemantauan Kapal Perikanan.”
“Pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : b. wajib membawa bukti kepemilikan SKAT pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan.”
“Pengguna SPKP memiliki kewajiban untuk: b. membawa SKAT pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan.”
“Pelanggaran kewajiban pengguna SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: b. tidak membawa bukti kepemilikan SKAT pada saat kapal perikanan melakukan kegiatan perikanan.”
“Pelanggaran atas Kewajiban Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dimana Pengguna Tidak Membawa Bukti Kepemilikan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan untuk Ukuran Kapal > 30 GT.”