Pengertian Bongkar Muat Ikan, Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat
Pengertian bongkar muat ikan menurut angka 17 Pasal 41 ayat (1) Penjelasan UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan :
Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk juga pendaratan ikan.
Pengertian Pelabuhan Perikanan menurut Pasal 1 angka 15 PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur :
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pengertian Pelabuhan Pangkalan menurut Pasal 1 angka 14 PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur :
Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pengertian Pelabuhan Muat menurut Pasal 1 angka 16 PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur :
Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya
Berdasarkan Bab III B.1.8 Kepdirjen PSDKP Nomor 70 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan,
”Pelanggaran terhadap kewajiban melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, terdiri atas
melakukan bongkar dan/atau muat ikan bukan pada Pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau ditunjuk sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki;
tidak melaporkan kegiatan bongkar dan/atau muat ikan kepada syahbandar dan/atau pengawas perikanan;
tidak melaporkan hasil tangkapan ikan secara mandiri kepada Pelabuhan pangkalan;
tidak mengisi dan/atau tidak melaporkan Log Book Penangkapan Ikan kepada Syahbandar; atau
tidak memberitahukan rencana kedatangan kepada syahbandar dan/atau pengawas perikanan