Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Menjual 2 (dua) atau Lebih Transmitter dengan ID yang Sama kepada Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 52 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Pasal 26 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan jo Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI Denda Administratif huruf D angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
”Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: e. sistem pemantauan Kapal Perikanan.”
“Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan berupa: a. menyediakan Transmiter SPKP dengan nomor identitas (lD) yang unik.”
”Penyedia SPKP wajib memberikan pelayanan berupa: a. menyediakan Transmiter SPKP dengan nomor identitas (lD) yang unik.”
“Pelanggaran kewajiban penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. tidak menyediakan transmiter SPKP dengan nomor identitas (ID) yang unik.”
“Pelanggaran atas kewajiban Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dimana Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Menjual 2 (dua) atau Lebih Transmitter dengan ID yang Sama kepada Pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dikenai Denda Administratif sebesar RP. 100.000.000 Per Pelanggaran.
Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Tidak Menyampaikan Data Pemantauan Secara Terus Menerus kepada Pusat Pengendali Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
Pasal 7 ayat (2) huruf e pada pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 52 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan jo Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan Dan Perikanan jo Lampiran XVI Denda Administratif huruf D angka 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
”Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: e. sistem pemantauan Kapal Perikanan.”
“Penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan pelayanan berupa: b. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP.”
”Penyedia SPKP wajib memberikan pelayanan berupa: b. mengirim data posisi Kapal Perikanan secara terus menerus kepada Pengelola SPKP”
“Pelanggaran kewajiban penyedia SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: b. ttidak mengirim data posisi kapal perikanan secara terus-menerus kepada pengelola SPKP.”
“Pelanggaran atas kewajiban Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dimana Penyedia Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Tidak Menyampaikan Data Pemantauan Secara Terus Menerus kepada Pusat Pengendali Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dikenai Denda Administratif sebesar RP. 100.000 Per Pelanggaran per 6 jam per pelanggan (pengguna).”