Pengertian
Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran yang tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha (Tingkat Risiko Menengah Tinggi)
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan.
Pembudi daya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Kawasan Budidaya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya Ikan atas dasar potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana sarana umum yang ada.
Menurut Pasal 1 angka 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Potensi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
Menurut Pasal 1 angka 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Alokasi Lahan Pembudidayaan Ikan adalah seluruh lahan untuk melakukan kegiatan pembudidayaan ikan berdasarkan rencana detail tata ruang atau keputusan menteri/ gubernur/bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Menurut B.2.2 BAB III Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 70 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan dan Perikanan, bahwa :
Melakukan kegiatan usaha pembenihan dan/atau pembesaran yang tidak memenuhi standar dalam Perizinan Berusaha, merupakan Pelanggaran atas Kegiatan Usaha Pembenihan dan Pembesaran yang Tidak Memenuhi Standar dalam Perizinan Berusaha, terdiri atas:
tidak menerapkan CBIB dan/atau CPIB;
lokasi tidak sesuai standar usaha CBIB dan/atau CPIB;
tata letak dan konstruksi tidak sesuai sertifikat standar;
wadah tidak sesuai sertifikat standar;
menggunakan pupuk, probiotik, pestisida, disinfektan dan bahan kimia terlarang (tidak terdaftar di KKP dan tidak sesuai peruntukan) untuk penumbuhan pakan alami, pembudidayaan ikan, pengelolaan air, pengelolaan Kesehatan ikan;
menggunakan benih yang tidak memiliki sertifikat;
menggunakan pakan ikan, obat ikan, hormone yang tidak terdaftar/bersertifikat dari KKP, dan tidak sesuai peruntukan;
menggunakan peralatan panen yang dapat merusak fisik, terbuat dari bahan yang beracun, berbahaya, berpotensi mencemari produk, mudah korosif dan sulit dibersihkan; dan/atau
melakukan pembudidayaan jenis ikan hasil rekayasa genetika dan jenis ikan baru yang belum mendapatkan sertifikat pelepasan dari Menteri.